Selasa, 03 November 2015

STOP!! Penjualan, Pembelian bahkan Konsumsi Rokok pada Anak-anak Dibawah 18 Tahun

Jakarta, 03 November 2015

Kasus merokok pada anak di bawah umur semakin meningkat. Para pelajar berusia dibawah 18 tahun kini bagaikan tak asing lagi dengan produk berbahan bakar tembakau tersebut. Bahkan balita pun kini sudah ada yang merokok. Indonesia memiliki jumlah perokok usia muda terbesar di dunia menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Penelitian WHO pada 2006 menemukan bahwa lebih dari 37% pelajar SMA dan Universitas merokok. 

Oleh karena itu, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) bekerjasama dengan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) meresmikan “Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak” (PAPRA) sebagai wujud peran aktif kedua perusahaan dalam menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait perokok anak di Indonesia. Peresmian program ini dilaksanakan di salah satu gerai Indomaret yang terletak di Jalan Juanda, Jakarta Pusat dan dihadiri oleh perwakilan jajaran direksi beserta manajemen kedua perusahaan.

 Program PAPRA merupakan inisiatif Sampoerna yang mulai dijalankan pada bulan Oktober 2013 dengan jangkauan sekitar 4.800 ritel di Jabodetabek, dan kini telah mencapai hampir 30.000 ritel di seluruh Indonesia, termasuk Indomaret yang merupakan salah satu ritel terbesar di Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak-anak di bawah 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 (PP No.109/2012), tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Pasal 25 ayat b dan c) yang menyatakan: Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. 

Program ini dijalankan melalui penempatan materi-materi tekstual seperti stickerwobbler, dan tent card serta penayangan iklan masyarakat yang memuat pesan pelarangan pembelian serta mengedukasi para pekerja ritel, khususnya kasir, untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak – anak di bawah 18 tahun, sehingga meminimalisir akses anak-anak terhadap produk tembakau. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar